Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan perjalanan ke Bali

Travel Jawa – Bali, Di tengah pandemi Corona, akhir bulan Mei ini Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan terbaru soal pengendalian perjalanan ke Pulau Dewata. Berikut aturannya.

“Melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Um.101/0002/DRJU.KSIHU-2020, tanggal 20 Mei 2020 perihal: Persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Um.002/39/18/OJPL/2020, Tanggal 22 Mei 2020 perihal: Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan,”

Secara teknis, setiap orang yang ingin masuk ke Bali lewat jalur udara akan dimintai surat negatif COVID-19 yang resmi dari uji SWAB berbasis PCR. Syarat serupa juga diwajibkan untuk orang yang mau masuk Bali via jalur laut.

Adapun, tak sembarang orang bisa serta merta masuk ke Pulau Bali dewasa ini. Selain harus melengkapi diri dengan surat negatif COVID-19 yang resmi, hanya orang-orang yang bekerja untuk lembaga pemerintah dan swasta dengan kepentingan tertentu yang akan diizinkan masuk.

Antara lain:

1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
2. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
3. Pelayanan kesehatan.
4. Pelayanan kebutuhan dasar.
5. Pelayanan pendukung layanan dasar.
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.